FAQ
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2015, Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2015, PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Di samping itu, PMV dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan Syariah atau Perusahaan Modal Ventura Syariah.
|
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2015, disebutkan bahwa produk atau kegiatan usaha PMV adalah sebagai berikut:
1. Peyertaan saham (equity participation)
2. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation)
3. Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha (PU) pada tahap rintisan awal (start-up) atau pengembangan usaha
4. Pembiayaan usaha produktif
Di samping itu kegiatan usaha lain PMV yang meliputi:
1. Kegiatan jasa berbasis fee
2. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK
Keunggulan dan kelemahan Modal Ventura dibandingkan Kredit di Bank yaitu:
a. Pembiayaan dari Perusahaan Modal Ventura bisa menjadi sumber dana bagi perusahaan baru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari sumber pembiayaan lainnya.Sementara itu, kredit dengan Bank biasanya mempunyai syarat yang tidak mungkin dimiliki oleh sebuah usaha atau perusahaan yang baru berdiri, umumnya usaha yang dibiayai perbankan adalah usaha yang telah berjalan minimal selama 2 (dua) tahun
b. Bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura berupa penyertaan modal, obligasi konversi dan juga bantuan manajemen. Perusahaan pasangan usaha (PPU) dapat kehilangan kendali manajemen dan kepemilikan atas perusahaannya karena PMV dapat menempatkan wakilnya di manajemen perusahaan sebagai konsekuensi atas modal yang telah diinvestasikan. Sedangkan pada perbankan, apabila melakukan pinjaman di Bank maka kendali penuh perusahaan tetap berada di tangan Anda, namun perusahaan Anda akan dibebankan dengan biaya bunga dan biaya lainnya