kegiatan usaha lainnya
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/Pojk.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Modal Ventura (PMV) menyelenggarakan usaha lain, adapun usaha lain tersebut adalah ;
- Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (start-up) atau dalam pengembangan usaha.
- Kegiatan jasa berbasis fee.