Bahana Artha Ventura Resmi Alihkan Saham Bali Kerthi Development Fund kepada Jamkrida Bali Mandala
Jakarta, 14 Oktober 2024 – PT Bahana Artha Ventura (BAV) melakukan penandatanganan perjanjian pengalihan saham Bali Kerthi Development Fund Ventura (BDF) kepada PT Jamkrida Bali Mandala (JBM). BDF sebelumnya dikenal sebagai PT Sarana Bali Ventura, merupakan salah satu perusahaan afiliasi dari BAV di Provinsi Bali.
Direktur Utama BAV Agus Wicaksono mengatakan pengalihan saham BDF kepada JBM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, adalah bentuk dukungan BAV terhadap program Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Bali melalui peningkatan investasi dengan mendatangkan investor baru.
“Pengalihan saham ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap mengelola pembiayaan pembangunan dari sumber non-pemerintah, terutama untuk pembangunan infrastruktur di Bali” ungkap Agus, saat acara penandatanganan perjanjian pengalihan saham di Jakarta (14 Oktober 2024).
Turut hadir dalam acara penandatanganan perjanjian pengalihan saham ini, antara lain Direktur Utama JBM I Ketut Widiana Karya, Kepala Bagian Pengelolaan & Perencanaan Keuangan JBM I Wayan Jayantika, dan Direktur BAV Noersari Handayani.
Di saat yang sama, Direktur Utama PT Jamkrida Bali Mandala (JBM) I Ketut Widiana Karya menjelaskan, kepemilikan di Bali Kerthi Development Fund Ventura merupakan komitmen JBM untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di Bali, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 108 dimana disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
“Infrastruktur menjadi hal yang strategis dan penting untuk menunjang sektor unggulan, transformasi ekonomi Bali dan mengatasi kesenjangan ekonomi wilayah” jelas I Ketut Widiana Karya.
Kepemilikan saham di BDF sesuai dengan peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017, dan akuisisi ini merupakan tindak lanjut dari penugasan Pemerintah Provinsi Bali dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 tahun 2023.
Pengalihan sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor UMKM, serta memperkuat ekosistem investasi di berbagai wilayah Indonesia.